HUKUM MUSIK DAN LAGU
"Dan di antara manusia (ada) yang
mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan."
(Luqman: 6)
Sebagian besar mufassir
berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah
nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.
Allah berfirman kepada setan:
"Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di
antara mereka dengan suaramu."
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
telah bersabda:
"Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud).
Dengan
kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam
mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik
hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.
Adapun yang dimaksud
dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara
yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta
berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk
di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).
"Lonceng adalah nyanyian setan
." (HR. Muslim)
Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menun-jukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga ber-arti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.
Nyanyian di masa kini:
Kebanyakan lagu
dan musik pada saat ini di adakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan
televisi dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara,
kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada
problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula
muda dan remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya
sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.
Lagu
dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan
profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para
biduan dan biduanita bisa mem-bangun rumah megah, membeli mobil mewah atau
berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah
acara pesta musik.
Tak diragukan lagi hura-hura musik, baik dari dalam
atau manca negara sangat merusak dan banyak menimbul-kan bencana besar bagi
generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik,selalu ada saja
yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang
lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau
saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang
terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak
pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan
pertunjukan musik kolosal tersebut. Jika pentas dimulai, seketika para penonton
hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan
pingsan karena mabuk musik.
Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola
mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta'ala yang menciptakannya, ini
adalah fitnah yang amat besar.
Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan
hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari
kemungkaran. Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang berbunyi:
"Dan
besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ... Ya Muhammad
inilah Arsy, terimalah ..."
Bait terakhir dari sya'ir tersebut adalah
suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan
kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu
dilarang.
"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." (Yunus: 57) Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik :
Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:
Jauhilah
dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa
lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan
musik.
Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada
musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat
Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta'ala telah berfirman:
"Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah."( HR. Muslim)
"Hai manusia sesungguhnya telah datang
kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit
(yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang
beriman."
(Yunus:
57)
Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.
Nyanyian
yang diperbolehkan:
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan
yaitu:
Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits
A'isyah:
"Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "...dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari) Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Pembeda
antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada
saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah
khusus untuk kaum wanita.
Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:
"Ya Allah tiada
kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan
Muhajirin."
Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan
senandung lain:
"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu
dalam jihad."
Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul
Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang
lain:
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya." Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ... kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih) Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.
Di
antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun
penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita.
Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu
'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat
beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.
Orang-orang sufi memperbolehkan
rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya
sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda:
"Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih). | ||
.png)